MALANG TERKINI - Menjelang hari raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada 2022 kali ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat panduan.
Surat panduan itu untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya PMK saat ini.
Panduan dalam surat tersebut antara lain mengatur tentang prokes saat takbiran, sholat dan khutbah Idul Adha, serta pelaksanaan kurban.
Baca Juga: Menanggapi Wabah PMK, Menag Yaqut: Hukum Kurban Itu Sunnah Muakkad, Bukan Wajib
Selain itu, juga tentang ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan sholat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut pada Sabtu 25 Juni 2022, dikutip dari Kemenag.
Dalam Surat Edaran dengan nomor SE 10 Tahun 2022 itu, disampaikan bahwa hukum menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha itu sunnah muakkadah.
Umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK menyerang hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia saat ini.