Menanggapi Wabah PMK, Menag Yaqut: Hukum Kurban Itu Sunnah Muakkad, Bukan Wajib

- 25 Juni 2022, 10:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Menanggapi merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hukum kurban hanya sunnah muakkad.

Dilansir dari Antara, Menag Yaqut sekali lagi menegaskan agar tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa PMK ini, karena hukum berkurban di masa seperti ini tidak wajib.

"Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kemenag Akhirnya Buka Suara Soal Heboh Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria

Lebih lanjut, Yaqut akan menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha di masa PMK ini.

Dalam beberapa hari ke depan, Menag akan melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan guna menyampaikan tentang hukum berkurban sebenarnya.

Nantinya, organisasi keagamaan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa berkurban hukumnya hanya sunnah muakkad dan tidak wajib.

Sehingga, masyarakat yang tidak bisa berkurban akibat dampak merebaknya PMK ini tidak perlu memaksakan diri.

Baca Juga: Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Melanda Hewan Ternak di Sejumlah Wilayah Indonesia

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x