Menghadapi Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Terbitkan Panduan

- 26 Juni 2022, 13:44 WIB
Menag menerbitkan surat tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022 di tengah wabah PMK saat ini
Menag menerbitkan surat tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022 di tengah wabah PMK saat ini /Pexels/Rayn L

MALANG TERKINI - Menjelang hari raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada 2022 kali ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat panduan.

Surat panduan itu untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya PMK saat ini.

Panduan dalam surat tersebut antara lain mengatur tentang prokes saat takbiran, sholat dan khutbah Idul Adha, serta pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Menanggapi Wabah PMK, Menag Yaqut: Hukum Kurban Itu Sunnah Muakkad, Bukan Wajib

Selain itu, juga tentang ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan sholat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut pada Sabtu 25 Juni 2022, dikutip dari Kemenag.

Dalam Surat Edaran dengan nomor SE 10 Tahun 2022 itu, disampaikan bahwa hukum menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha itu sunnah muakkadah.

Baca Juga: Stumble Guys Gagal Login atau Error, Apakah Sedang Maintenance Rilis Versi 0.38? Begini cara Mudah Atasinya

Umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK menyerang hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia saat ini.

Mereka juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaga agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Sedangkan bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah, tertular, atau terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Bisa juga dengan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Rekomendasi 14 Judul Drama Sakura School Simulator

Untuk penyembelihan hewan kurban yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan dikarenakan keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, diberikan ketentuan sebagai berikut.

Penyembelihan dilaksanakan di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait.

Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan dan orang yang berkurban.

Baca Juga: PDIP Langsung Merespon Kabar Pertemuan Ganjar Pranowo dengan AHY dan Jusuf Kalla

Selain itu, petugas menerapkan prokes pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hewan kurban.

Kesehatan hewan kurban juga harus dipastikan melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah