Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Atas Dugaan KDRT, Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam?

- 10 Januari 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi. Hukum KDRT dalam Islam
Ilustrasi. Hukum KDRT dalam Islam /Pexels/Gustavo Fring

MALANG TERKINI - Artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan pada 9 Januari 2023 lalu ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Terjadinya KDRT yang dialami oleh artis Indonesia bukan pertama kalinya, pada Oktober 2022 lalu penyanyi Lesty Kejora juga mengalami KDRT dari suaminya aktor Rizky Billar.

Bagaimana hukum KDRT dalam Islam?

Dalam ajaran agama Islam mengutuk segala hal yang berbentuk kekerasan. Baik kekerasan antar individu pada individu lainnya, maupun suatu kelompok kepada kelompok lainnya.

Terlebih kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT). Dalam ajaran Islam pun hal itu dilarang atau haram.

Baca Juga: Dzikir Hari Selasa agar Dijauhkan dari Marabahaya, Allahumma Ya Kafiyal Bala'

Menurut Nyai Hj Badriyah Fayumi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an wal Hadist Kota Bekasi, Jawa Barat, KDRT hukumnya dilarang dalam Islam, bahkan bisa terbilang haram.

Rasulullah SAW pun pernah bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud, yang berbunyi:

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

Artinya:

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x