Berdasarkan keterangan fatwa tersebut, dapat kita ketahui melalui melakukan puasa sunah yang dibarengi dengan niat mengqadha ganti puasa yang sering dan banyak, bisa menggugurkan kewajiban membayar utang puasa.
Apabila tanpa tahu telah melebihi jumlahnya, maka tetap mendapatkan pahala puasa sunah.
Demikian penjelasan bagaimana cara membayar utang puasa wajib yang lupa jumlahnya.***