Sikat Gigi di Siang Hari Saat Ramadhan Membatalkan Puasa? Cek Penjelasan Kemenag

- 23 Maret 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi Menyikat Gigi
Ilustrasi Menyikat Gigi /Freepik/ Jcomp

MALANG TERKINI – Pada artikel ini membahas apakah sikat gigi saat puasa di siang hari membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasan menurut Kementerian Agama (Kemenag) disini.

Saat memasuki bulan Ramadhan maka seluruh umat muslim diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Dimana saat itu umat muslim tidak diperbolehkan untuk memasukkan sesuatu ke dalam mulut, hingga datang saatnya berbuka puasa. Banyak orang yang meragukan jika melakukan sikat gigi saat puasa maka akan membatalkan ibadah wajib tersebut.

Ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tentu saja tidak makan dan minum dalam kurun waktu kurang lebih 13 jam dapat membuat aroma mulut berbau dan membuat tidak nyaman bagi sebagian orang. Sehingga memilih sikat gigi saat puasa untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat bau mulut tersebut.

Baca Juga: Kapan Mulai Puasa 2023? Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan Sore ini

Dalam ajaran Islam menyikat gigi sangat dianjurkan sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (Hadis Riwayat: Bukhari dan Muslim).

Tujuan menyikat gigi dalam Islam tidak hanya untuk membersihkan area gigi dan mulut saja,menurut Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Nabi Muhammad pernah berkata bahwa bersiwak atau menyikat gigi juga akan mendapatkan keridhaan Allah SWT.

Lantas bagaimana dengan sikat gigi pada saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak?

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bacaan Doa

Terdapat Dua Pendapat Ulama tentang Sikat Gigi Saat Puasa

Hukum sikat gigi saat puasa, terdapat dua pendapat berbeda dari para ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya sunnah. Pendapat ini berdasarkan Dalil Amir bin Rabi’ahh karena pernah melihat Nabi Muhammad SAW bersiwak atau gosok gigi saat puasa. Pendapat ini pun mendapat banyak dukungan dari para ulama.

Sedangkan pendapat ulama kedua mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW bahwa bau mulut orang yang berpuasa, bagi Allah SWT akan lebih wangi dari aroma parfum kasturi.

Dari pendapat yang kedua ini, mempertahankan bau mulut lebih baik dibanding bersiwak atau melakukan sikat gigi saat puasa. Para ulama menyamakan hal ini seperti orang yang meninggal dalam kondisi mati syahid, dimana jenazahnya tidak wajib untuk dimandikan.

Baca Juga: 7 Tips Puasa Sehat ala Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan 2023, Diakui Ahli Kesehatan

Namun pendapat kedua ini dijelaskan kembali oleh ulama yang mendukung dibolehkannya sikat gigi saat puasa. Ulama ini memiliki pandangan bahwa bau mulut orang berpuasa akan tercium harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia. Oleh karenanya pada bulan Ramadhan umat muslim boleh bersiwak atau sikat gigi saat puasa di siang hari.

Kesimpulan dari kedua ulama yang berbeda pendapat ini hanyalah sebatas pemahaman hadis. Namun dari keduanya tidak ada yang sampai mengharamkan seseorang untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan, hanya bersifat makruh.

Makruh sendiri artinya bahwa kegiatan untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dikerjakan. Yang perlu diperhatikan adalah apabila saat air yang digunakan untuk menyikat gigi sengaja masuk ke dalam mulut, maka hal itu akan membatalkan puasa.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x