PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya

17 Agustus 2021, 21:06 WIB
Inilah daftar aturan terbaru PPKM level 4 di Malang Raya yang berlaku mulai 14-23 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Pernyataan perpanjangan PPKM Jawa-Bali oleh Luhut disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 16 Agustus kemarin malam.

Malang Raya termasuk salah satu daerah di Jawa-Bali yang kembali menerapkan PPKM level 4. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut adalah aturan-aturan PPKM level 4 di Malang Raya.

Baca Juga: Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021

1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 100% dalam jaringan (daring) atau online.

2. Perkantoran sektor esensial (keuangan, perbankan, dan pasar modal) dilaksanakan 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

3. Perkantoran industri orientasi ekspor dilaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 50% dan maksimal satu shift pada fasilitas produksi/pabrik serta 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

4. Perkantoran sektor kritikal (kesehatan, keamanan, dan ketertiban) dilaksanakan 100% WFO.

5. Proyek infrastruktur publik diizinkan beroperasi dengan prokes ketat 100% WFO.

6. Tempat ibadah dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Baca Juga: Lagi, PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Kembali Hingga 23 Agustus 2021

8. Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk melayani penjualan online toko, restoran takeaway/delivery, dan supermarket/swalayan.

9. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.

11. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, sedangkan yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.

12. Pedagang kaki lima, bengkel kecil, outlet pulsa, barbershop, laundry, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: 18 Daftar Kota dan Kabupaten PPKM Level 4 di Jawa Timur yang Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

13. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan lama waktu makan 30 menit.

14. Restoran atau kafe yang berada di dalam toko atau gedung tertutup hanya menerima pesanan take away/delivery.

15. Restoran atau kafe dengan pelayanan di ruang terbuka beroperasi dengan prokes ketat hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 25% dan lama waktu makan 30 menit.

16. Perkantoran esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilaksanakan 25% WFO.

17. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

18. Layanan administrasi perkantoran dilaksanakan 25% WFO.

19. Fasilitas produksi/konstruksi/layanan masyarakat dilaksanakan 100% WFO.

20. Perkantoran sektor non-esensial dilaksanakan 100% WFH.

Baca Juga: Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya, Tempat Ibadah Dibuka Bersyarat

Itulah daftar aturan terbaru PPKM level 4 yang berlaku di Malang Raya dan beberapa daerah lainnya di Jawa-Bali.

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang atas arahan Presiden dan akan ditinjau kembali pada 23 Agustus 2021.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler