MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Pernyataan perpanjangan PPKM Jawa-Bali oleh Luhut disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 16 Agustus kemarin malam.
Malang Raya termasuk salah satu daerah di Jawa-Bali yang kembali menerapkan PPKM level 4. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut adalah aturan-aturan PPKM level 4 di Malang Raya.
Baca Juga: Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021
1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 100% dalam jaringan (daring) atau online.
2. Perkantoran sektor esensial (keuangan, perbankan, dan pasar modal) dilaksanakan 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
3. Perkantoran industri orientasi ekspor dilaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 50% dan maksimal satu shift pada fasilitas produksi/pabrik serta 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
4. Perkantoran sektor kritikal (kesehatan, keamanan, dan ketertiban) dilaksanakan 100% WFO.
5. Proyek infrastruktur publik diizinkan beroperasi dengan prokes ketat 100% WFO.
6. Tempat ibadah dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Baca Juga: Lagi, PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Kembali Hingga 23 Agustus 2021
8. Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk melayani penjualan online toko, restoran takeaway/delivery, dan supermarket/swalayan.
9. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
11. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, sedangkan yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.
12. Pedagang kaki lima, bengkel kecil, outlet pulsa, barbershop, laundry, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.
13. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan lama waktu makan 30 menit.
14. Restoran atau kafe yang berada di dalam toko atau gedung tertutup hanya menerima pesanan take away/delivery.
15. Restoran atau kafe dengan pelayanan di ruang terbuka beroperasi dengan prokes ketat hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 25% dan lama waktu makan 30 menit.
16. Perkantoran esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilaksanakan 25% WFO.
17. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
18. Layanan administrasi perkantoran dilaksanakan 25% WFO.
19. Fasilitas produksi/konstruksi/layanan masyarakat dilaksanakan 100% WFO.
20. Perkantoran sektor non-esensial dilaksanakan 100% WFH.
Baca Juga: Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya, Tempat Ibadah Dibuka Bersyarat
Itulah daftar aturan terbaru PPKM level 4 yang berlaku di Malang Raya dan beberapa daerah lainnya di Jawa-Bali.
PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang atas arahan Presiden dan akan ditinjau kembali pada 23 Agustus 2021.***