Gadis 19 Tahun di Sumberpucung Malang Disekap 11 Jam, Korban Diikat dan Dimasukkan Lemari

16 Juni 2022, 09:27 WIB
Polisi tangkap pelaku penyekapan seorang remaja di Sumberpucung Malang /pexels/ lilartsy/

MALANG TERKINI - Polisi telah berhasil menangkap pelaku penyekapan seorang remaja perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Polres Malang telah membekuk pelaku penyekapan gadis berinisial IR yang berusia 19 tahun tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 15 Juni 2022, pelaku melakukan penyekapan selama kurang lebih 11 jam.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Kuliner Legendaris di Malang untuk Menikmati Makan dan Suasana Tempo Dulu

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi mengatakan jika pelaku merupakan warga Denpasar, Bali dan sudah berusia 49 tahun.

"Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun," ungkap Donny.

Menurut Donny, korban mengaku diajak mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Namun sebelum berangkat pelaku memengajak korban ke rumah kontrakannya dengan dalih mengambil sepeda motor dan juga laptop.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Lokasi dan Jam Operasi Patuh Semeru 2022 di Malang Hari Ini dan Besok

Saat di rumah kontrakan tersebut IR lantas disekap dengan diikat kaki dan tangannya.

"Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi," ucapnya

Seorang saksi yang mendapat aduan korban tersebut lantas menghubungi Polsek Sumberpucung.

IR mengaku disekap mulai jam 09.00 WIB hingga malam pukul 20.00 WIB. Ia juga mengaku sempat dimasukkan ke dalam lemari.

Polisi berhasil mendapati sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

Barang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalah  kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.

Baca Juga: 7Jenis Pengendara di Kota Malang yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan," katanya.

Motif penyekapan tersebut berkaitan dengan orang tua korban.

"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu," ujar Donny.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler