Polres Malang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Pacar Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 9 Agustus 2023, 16:42 WIB
/Polres Malang/

MALANG TERKINI - Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban merupakan seorang wanita berinisial CR (22), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijual oleh pacarnya sendiri di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial RM (20) dan JA (19), keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu di sebuah hotel wilayah kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (8/8/2023).

Taufik menambahkan, para pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga RP 700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, dimana RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang.

Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x