8 Orang Meninggal, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Poncokusumo Malang

- 3 Juni 2021, 09:00 WIB
ilustrasi: kecelakaan mobil
ilustrasi: kecelakaan mobil /pixabay/Rico_Loeb/

MALANG TERKINI – Polisi telah menetapkan seorang tersangka atas kasus kecelakaan yang terjadi di jalur wisata Bromo, tepatnya di wilayah Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kecelakaan yang menelan delapan korban jiwa tersebut terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 pukul 13.30 WIB.

Korban kebanyakan adalah perempuan yang melakukan perjalanan pulang usai menghadiri arisan di wilayah Poncokusumo. Semua korban adalah warga Desa Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Joe Lara Pemeran Tarzan yang Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menyatakan jika sejak Senin 31 Mei 2021, pihak kepolisian sudah menetapkan supir pikap sebagai tersangka.

Pria berinsial MA tersebut diduga melakukan kelalaian sehingga mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

“Senin kemarin kami sudah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Murni kelalaian (pengemudi),” kata Agung, Rabu 2 Juni 2021, dikutip dari Antara.

Agung menuturkan jika pengemudi melakukan kelalian, yakni mengantuk ketika berkendara. Sopir mengalami tidur sesaat (microsleep) sesaat sebelum insiden itu terjadi.

“Pada saat mengemudi, itu mengantuk dan memgalami microsleep. Tertidur sesaat dan kemudian sadar pada saat telah terjadi kecelakaan,” kata Agung.

Ia menjelaskan jika MA kini sedang menjalani rawat jalan usai dirawat akibat kecelakaan tersebut. Sopir tersebut sempat dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Karena kondisi tersangka masih belum sepenuhnya pulih, pihak kepolisian memperbolehkan MA menjalani perawatan di rumah.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Perawat Dibakar, Polres Malang: Kondisi Korban Saat Ini Sadar

“Melihat kondisi dan melihat sisi kemanusiaan, kami memperbolehkan tersangka untuk pulang,” ujar Agung.

Ia menuturkan jika akan melakukan penahanan jika kondisi tersangka sudah membaik. "Selama di rumah, kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kita lihat satu minggu ini, jika sudah membaik dan bisa mengurus dirinya sendiri, baru kita tahan," tutur Agung.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x