Idul Adha 2021: Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Malang

- 18 Juli 2021, 06:22 WIB
Ketentuan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang
Ketentuan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

MALANG TERKINI - Idul Adha di tahun ini akan akan jatuh pada 20 Juli. Akan tetapi, pelaksanaan salat pada Hari Raya Kurban tersebut dilarang dilakukan secara berjamaah di masjid, sebab bersamaan dengan penerapan kegiatan PPKM Darurat.

Dalam PPKM Darurat, warga Indonesia diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama aktivitas ibadah secara berkerumun. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Selain itu, penyembelihan Hewan Kurban di masa PPKM Darurat tersebut juga dikenai beberapa ketentuan.

Baca Juga: 3 Alternatif Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H di Kota Malang Selama PPKM Darurat

Dilansir Malang Terkini dari unggahan akun Twitter Pemerintah Kota Malang, @PemkotMalang, pada 17 Juli 2021, berikut ini adalah ketentuan penyembelihan hewan kurban di Kota Malang.

1. Melalui Perumda Aneka Usaha (dulu RPH), dengan ketentuan: 

Biaya penyembelihan Rp.300.000,00 untuk sapi/ekor dan Rp 200.000,00 untuk kambing/ekor.

Batas akhir pendaftaran tanggal 19 Juli 2021.

Tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/lembaga/dan institusi penyelenggara lainnya).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah