Pembelajaran akan dilakukan dengan dua metode, yaitu metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Luna Maya Curhat soal Covid ke Deddy Corbuzier, Keluhkan Bisnis sampai Berat Badan
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Akan tetapi ada pengecualian bagi pelajar SD Luar Biasa, MI Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SM Luar Biasa, dan MA Luar Biasa dimana kapasitas maksimal pembelajaran adalah 62 persen sampai dengan 100 persen dengan maksimal 5 siswa per kelas.
Sementara untuk pelajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan jumlah maksimal 5 siswa per kelas.
Peninjauan Sutiaji ke sekolah ini bertujuan untuk melakukan pengecekan kesiapan sarana prasarana, prosedur, dan manajemen.
Seperti diketahui, kegiatan pembelajaran selama pandemi ini beberapa kali mengalami perubahan, menyesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah.
Oleh karenanya kebijakan di masing-masing wilayah memang berbeda.
Begitu pula pro kontra yang nantinya bakal muncul, utamanya pada beberapa orang tua siswa yang mengizinkan dan tidaknya anaknya melakukan pembelajaran di sekolah.***