MALANG TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang telah turun menjadi Level 3. Walaupun pelaksanaannya masih diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 mendatang.
Pemerintah Kota Malang meminta kelonggaran agar pusat-pusat perbelanjaan bisa beroperasi dalam masa PPKM ini.
Dikutip Malang Terkini dari situs Antara pada 24 Agustus 2021, Walikota Sutiaji telah meminta untuk mengajukan kelonggaran kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar pusa-pusat perbelanjaan bisa beroperasi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Daerah Kabupaten Kota Turun Level
“Kami melihat bahwa seharusnya ada kelonggaran, paling tidak untuk pusat perekonomian,” ucap Sutiaji.
Sutiaji menegaskan bahwa prosedur masuk mal adalah minimal harus sudah menerima vaksin.
“Untuk mal, itu sudah ada syarat, untuk masuk minimal harus sudah vaksin,” jelas Sutiaji