Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

- 8 September 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK di Kota Malang.
Ilustrasi - Cara membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK di Kota Malang. /pixabay/mohamed_hassan/

 

MALANG TERKINI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat berisi keterangan resmi yang diterbitkan kepolisian kepada seorang warga atau pemohon.

SKCK bertujuan untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas yang terkait dengan individu yang bersangkutan.

Bagi kamu yang tinggal di Kota Malang, simak cara untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK selengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja atau Tes CPNS 2021

SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta maupun untuk mengikuti seleksi CPNS.

Berikut adalah syarat yang perlu disiapkan sebelum membuat atau memperpanjang SKCK.

1. Fotokopi E-KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki E-KTP)
4. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
5. Sidik jari pemohon (bagi yang ingin membuat SKCK baru)
6. SKCK lama (bagi yang ingin memperpanjang SKCK)
7. Menyiapkan Biaya Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif SKCK sebesar Rp30.000,-

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Suami Istri, Kunjungi Simkah dan KUA

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SKCK Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x