Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

- 8 September 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK di Kota Malang.
Ilustrasi - Cara membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK di Kota Malang. /pixabay/mohamed_hassan/

Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat di KTP atau SIM kamu.

Berikut adalah mekanisme pengurusan SKCK di Kota Malang.

1. Kunjungi Polsek atau Polres sesuai alamat di KTP.
2. Sebutkan keperluan (membuat atau memperpanjang SKCK) kepada petugas dengan membawa syarat yang tertera.
3. Setelah itu, kamu akan dipersilakan untuk pergi ruang sidik jari untuk membuat rumus sidik jari (langkah ini hanya berlaku khusus untuk pemohon yang ingin membuat SKCK baru).

Baca Juga: Primbon Jawa: 10 Weton Wanita Pembawa Rezeki Cocok Jadi Istri, Salah Satunya Jumat Kliwon

4. Lunasi biaya PNBP atau tarif SKCK sebesar Rp30.000,-
5. SKCK akan diteliti dan diproses oleh petugas.
6. Setelah namamu dipanggil, kamu bisa langsung mengambil SKCK yang sudah diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Itulah cara dan langkah-langkah untuk membuat atau memperpanjang SKCK di Kota Malang.

Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres hanya di jam operasional agar SKCK bisa langsung diproses oleh petugas.

Baca Juga: Deretan Kasus Gancet di Indonesia yang Sukses Bikin Geger Publik, dari Settingan hingga Meninggal Dunia

Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK berkisar 20 menit tergantung banyak antrean.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut, kamu bisa mengirim email ke [email protected]. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SKCK Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah