MALANG TERKINI – Perbaikan KTP elektronik bisa diurus datanya tanpa perlu perekaman ulang. Perubahan ini juga tidak memerlukan perekaman sidik jari maupun perekaman retina.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tertera pada pasal 64 ayat 8, tentang perubahan data, rusak, maupuk hilang pemilik E-KTP wajib melapor kepada instansi terkait untuk melakukan perubahan atau pergantian.
Kemudian pada ayat 9, pemilik E-KTP wajib melapor kepada instansi seperti lurah atau kepala desa dengan melengkapi surat pernyataan kehilangan atau terjadi kerusakan.
Baca Juga: 6 Aplikasi Buat Watermark Scan KTP di HP, Wajib Kamu Tahu
Dalam hal ini tidak perlu melakukan perekaman ulang karena mengubah data E-KTP tidak sama dengan membuat KTP baru. Terdapat dua jenis data pada E-KTP yaitu data statis meliputi tempat tanggal lahir dan NIK dan data dinamis seperti domisili dan status perkawinan.
4 Langkah Mengubah Data E-KTP
1. Persiapkan Dokumen Sesuai Data yang Akan Diubah
Sebelum datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Anda diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung diantaranya Kartu Keluarga, surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, ijazah untuk menambah gelar, surat keterangan RT/RW untuk pindah domisili, hingga surat keterangan dari instansi terkait perubahan status pekerjaan.
2. Urus ke Dukcapil
Bila data atau dokumen yang dibutuhkan sudah terkumpul maka serahkan persyaratan tersebut ke petugas Dukcapil atau di kelurahan.
3. Tunggu 14 Hari Kerja untuk Ambil E-KTP Baru
Petugas Dukcapil maupun kelurahan nantinya akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
4. Bawalah KTP lama beserta KK sesuai Jadwal yang Ditentukan
Pengubahan data pada E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara itu Kota Malang juga menyiapkan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik (SIAPEL) yang mudah dan praktis.
Pelayanan yang disediakan antara lain Akta Pencatatan Sipil, KTP Elektronik, surat pindah atau masuk, permasalahan data NIK atau KK yang tidak sinkron saat pendaftaran BPJS, hingga mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).***