Pemkot Malang Terapkan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan dan Pajak Daerah

- 13 September 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /PIXABAY/STEVEPB

Baca Juga: Informasi Terbaru! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2021 Berhadiah Tabungan Umroh, Mulai 9 September

Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang dengan tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020.

Sama dengan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, kebijakan ini diterapkan sejak 1 September 2021.

Hanya saja penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diperuntukkan bagi penunggak pajak dengan rentang Januari 1998 sampai Desember 2020.

Dalam rangka penghapusan sanksi administrasi tersebut, masyarakat diminta langsung menuju kantor Bappeda Kota Malang.

Sementara untuk pengisian formulir dan syarat-syaratnya, masyarakat diminta untuk mengunduh secara mandiri di KLIK DISINI.

Baca Juga: Mulai 9 September 2021, Pemutihan dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 3 Bulan

Jika mengalami kebingungan, masyarakat disarankan untuk memberikan pertanyaan lebih lanjut pada Call Center 0812-3322-2094.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x