MALANG TERKINI - Walikota Malang, Sutiaji dan dua pejabat lainnya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen pada 12 Oktober 2021 karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kepanjen.
Sebelumnya, Minggu, 19 September 2021, Sutiaji bersama rombongan melakukan gowes dari Kota Malang ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.
Wali Kota Malang gowes ditemani Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Baca Juga: Uang Denda Pelanggaran PPKM Walikota Malang Sutiaji Dimasukan ke Kas Daerah
Padahal pada waktu itu semua tempat wisata, termasuk pantai, ditutup untuk masyarakat umum. Namun, rombongan gowes itu tetap saja masuk.
Sebelum memasuki pantai, rombongan Wali Kota Malang memang sempat didatangi polisi. Namun, mereka menerobos masuk dan diketahui masyarakat.
Sontak foto mereka viral di media sosial dan menimbulkan kecaman dari para netizen, karena dianggap memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.
Ketiga pejabat Kota Malang itu telah terbukti melanggar pasal 49 ayat 4 Juncto pasal 27 C, peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.