Langgar PPKM, Walikota Sutiaji Bayar Denda Ke Pemkab Malang

- 13 Oktober 2021, 21:17 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji pada saat akan bersepeda bersama di Kota Malang. Wali Kota Malang Bayar Denda Karena Melanggar PPKM ke Pemkab Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji pada saat akan bersepeda bersama di Kota Malang. Wali Kota Malang Bayar Denda Karena Melanggar PPKM ke Pemkab Malang /Antara/HO-Humas Pemkot Malang

Sutiaji didenda sebesar Rp25 juta sebagai sanksi atas pelanggarannya.

Selain Sutaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang, Arif Tri Sastyawan juga didenda masing-masing sebesar 15 juta dan 10 juta.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko mengatakan, uang denda tersebut akan diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang.

Pembayaran denda akan kita setor ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang,” ucap Anjar seperti yang dilansir Malang Terkini dari Antara pada 13 Oktober 2021.

Anjar menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menerima pembayaran denda tindak pidana ringan yang ditetapkan hakim kepada Wali Kota Malang.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah