Kuasa hukum yang menangani kasus ini, Leo Angga Permana menyebutkan bahwa ia telah melaporkan kasus penganiayaan dan perkusi tersebut ke Polresta Kota Malang pada 19 November 2021, sehari setelah kejadian itu.
Menurut Leo, ia menampingi pihak keluarga melaporkan kasus pelecehan dan penganiayaan pada korban, diduga korban mengalami pencabulan di tempat berbeda.
“Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama pencabulan kemudian ada perkusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan. Rencananya orang tua korban akan melapor terkait pencabulan dan pengeroyokan,” ucap Leo.
Baca Juga: Penganiayaan yang Dialami Anak Panti Asuhan, Kini Kasus Telah Ditangani oleh Polresta Malang
Semua barang bukti berupa video dan hasil visum dari tim dokter diserahkan oleh Leo selaku kuasa hukum korban.***