Polresta Malang Kota Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan

- 24 November 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi - Kronologi kasus penganiayaan anak di Malang diungkap polisi
Ilustrasi - Kronologi kasus penganiayaan anak di Malang diungkap polisi /Pixabay/artbykleiton/

MALANG TERKINI – Hingga saat ini, kasus penganiayaan yang berlangsung di Malang pada tanggal 18 November masih terus menjadi sorotan.

Pada Selasa, 23 November 2021, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan tersebut.

Budi Hermanto mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan seorang siswi berusia 13 tahun, dibawa ke suatu tempat oleh seseorang. Di tempat itulah siswi tersebut disetubuhi.

Baca Juga: Sudah Ditangkap! Ini Kronologi Anak Panti Asuhan Malang Disiksa Oleh 8 Orang Suruhan Istri Pelaku Pemerkosaan

Baca Juga: Viral Pengeroyokan Pemuda di Jalan Merbabu, Polresta Malang Kota Tetapkan 4 Tersangka

Budi mengatakan bahwa kejadian itu kemudian diketahui oleh istri siri dari terduga pelaku persetubuhan.

Istri siri dari terduga pelaku persetubuhan itu kemudian membawa beberapa orang temannya dengan tujuan untuk melakukan interogasi korban serta tindakan kekerasan.

Kejadian itu menyebabkan korban merasa terpukul serta mengalami tekanan psikologis.

Karena status korban dan terduga pelaku adalah anak-anak dan melihat kondisi psikis korban yang sangat terpukul, Polresta Malang Kota mengatakan bahwa mereka masih menjaga psikologisnya.

Baca Juga: Komentar Walikota Malang Soal Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan

Sementara itu, saat ini, sepuluh terduga pelaku penganiayaan anak tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Para terduga pelaku juga disebut masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut.

Meski dalam proses pemeriksaan telah ada pengakuan dari semua perbuatan sesuai kriteria masing-masing, akan tetapi polisi mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara yang akan dilakukan Polresta Malang Kota.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Trauma Seperti Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, Kompol Tinton Yudha Riambodo, selaku Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menambahkan dengan mengatakan, pemicu terjadinya kekerasan tersebut karena adanya rasa kesal dari istri siri terduga pelaku yang melihat suami sirinya tidur dengan korban.

Tinton juga menjelaskan bahwa status suami istri yang menikah siri itu juga adalah anak-anak.

Ia juga menambahkan bahwa korban dan terduga pelaku masih saling kenal dan bisa dikategorikan sebagai teman, namun tidak terlalu akrab.

Baca Juga: Dari 7 Tersangka 6 Ditahan dalam Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasaan.

Dalam video yang berdurasi 2 menit 29 detik itu, tampak korban mengenakan baju seragam.

Dari berbagai laporan, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x