Pihak kepolisian yang mengetahui hal ini pun segera melakukan tindakan. Tak lama setelah video tersebut viral, pihak kepolisian mengamankan sejumlah pemuda.
Sebanyak empat orang pemuda telah diamankan dan dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan yang melibatkan NSW.
Sempat muncul dugaan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi karena masalah pribadi yang tak kunjung mendapat titik temu.
Dari situ terungkap motif terjadinya pengeroyokan tersebut, dimana NSW diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial LN.
Mengetahui dirinya sebagai korban pelecehan, LN pun melaporkannya kepada teman-temannya. Akibatnya sejumlah teman LN yang kesal melakukan aksi main hakim sendiri kepada NSW.
Polisi yang mengetahui motif dibalik pengeroyokan pun segera mengusut kasus pelecehan seksual yang dialami LN saat tak sadarkan diri setelah menenggak minuman keras. LN pun melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Setelah mendapat bukti dan analisis yang lengkap, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudo Riambodo, menyatakan bahwa NSW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kini NSW sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, NSW terancam dijerat dengan Pasal 290 KUHP jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***