MALANG TERKINI - Kebijakan HET Minyak Goreng Dicabut, Harga di kota Malang Hari Ini Menyentuh naik.
Kebijakan HET Minyak Goreng oleh Pemerintah dicabut, dan harga minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar.
Kebijakan HET Minyak Goreng yang dicabut ini membuat harga minyak goreng mulai melambung.
Seperti dikutip dari PMJNews, 12 Maret 2022 disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan siap mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu dan selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kebijakan HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut
Kebijakan ini dilatar belakangi kondisi global yang tidak pasti menyebabkan harga pasokan pangan dan energi menjadi langka dan naik.
Kondisi global seperti ini berimbas pula pada ketersediaan CPO bagi minyak goreng.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk harga kemasan minyak goreng non curah disesuaikan dengan pasar.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," katanya.