MALANG TERKINI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyoroti keputusan pemerintah pusat yang mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Sebelumnya pemerintah menerapkan HET minyak goreng adalah Rp14.000 per liter.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022.
Ridwan Kamil melalui akun Twitter pribadinya @ridwankamil mengatakan jika kebijakan pencabutan aturan HET tersebut membuat harga di pasaran mencapai Rp23.000-Rp25.000.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kebijakan HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut
"Jalan panjang solusi masalah minyak goreng, ini sungguh jd sebuah fenomena yg membuat prihatin," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, Rabu 16 Maret 2022 malam.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Minyak Goreng Merk Asri Mengandung Babi? Ini Penjelasan JAKIM