MALANG TERKINI - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengapa pemerintah mencabuk kebijakan membatasi harga eceran tertinggi atau HET pada minyak goreng kemasan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan HET minyak goreng kemasan adalah Rp14.000.
Akan tetapi kebijakan terbut kini dicabut dan harga minyak goreng bakal menyesuaikan dengan mekanisme pasar.
Oleh sebab itu, di beberapa wilayah mulai hari ini sudah banyak yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga yang cukup tinggi, berkisar Rp23.000 hingga Rp25.000.
Lalu kenapa pemerintah mencabut HET minyak goreng?
Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa alasan mencabut HET minyak goreng dipicu oleh dua faktor.
Pertama, memperhatikan situasi penyaluran minyak goreng juga keadaan dari pada distribusi minyak goreng di pasaran.