Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Disangkakan Pasal Ini

- 7 Oktober 2022, 06:08 WIB
Apa isi pasal yang menjerat tersangka Kanjuruhan Malang
Apa isi pasal yang menjerat tersangka Kanjuruhan Malang /RENO ESNIR/ANTARA FOTO



MALANG TERKINI - Tersangka insiden Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang telah diumumkan pada Kamis malam 6 Oktober 2022 oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sigit Prabowo menyebut bahwa ada 6 tersangka dalam insiden tersebut, mereka adalah:

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI Larang Ketua Panpel Arema Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

Bertanggung jawab memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion LIB, persamaan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi 2020.

2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

AH ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.

Baca Juga: 9 Tanda Suami Selingkuh dan Telah Tidur dengan Wanita Lain

3. Security officer berinisial SS

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x