SS memerintahkan steward meninggalkan lokasi yang menyebabkan penonton kesulitan keluar pintu stadion.
Kapolri juhq beranggapan bahwa selama penonton masih berada di lokasi stadion, steward tetap harus berjaga.
4. Kabagops Polres Malang berinisial WSS
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar 6 Tersangka yang Diumumkan Kapolri
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Memerjntahkan nggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Itulah enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang.***