MALANG TERKINI - TGIPF terus bergerak dalam investigasi penyebab Tragedi Kanjuruhan. Terbaru, gas air mata jadi bahan perdebatan antara publik dan polisi.
Anggota TGIPF Rhenald Kasali mengungkapkan bahwa, penggunaan gas air mata masuk pelanggaran lantaran menyebabkan kematian ratusan orang dalam Stadion Kanjuruhan.
TGIPF Rhenald Kasali menambahkan, Polri harus mengevaluasi diri atas penggunaan gas air mata untuk situasi dalam stadion.
Gas Air Mata yang Kedaluwarsa
Terbaru, ditemukan bahwa gas air mata yang diluncurkan personel polisi dalam Stadion Kanjuruhan telah kedaluwarsa.
Hal ini diakui sendiri oleh Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa gas air mata yang diluncurkan di Stadion Kanjuruhan telah kedaluwarsa saat 2021 lalu.
Kondisi Mata para Korban Selamat Gas Air Mata Kanjuruhan
Sudah lebih dari 10 hari berlalu, masih ada 17 jenazah yang belum dijemput oleh sanak keluarganya.
Selain itu, puluhan korban masih dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada yang memilih untuk melakukan pemulihan dari rumah masing-masing.
Beberapa korban selamat ditemukan mengalami peradangan dan pendarahan mata yang tidak biasa.
Selain itu, mata korban juga jadi tidak fokus dan sulit melihat lurus.. Gangguan ini disebut Nistagmus dan Strabismus Esotropia.
Baca Juga: BTS ARMY Indonesia Galang Dana untuk Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Tak hanya itu. Para korban juga mengalami Edema Laryng, yakni inflamasi berat pada saluran pernafasan yang bisa menyebabkan pembengkakan pada pita suara dan sekitarnya.
Inflamasi parah ini bisa menyebabkan Asfiksia, yakni kondisi tubuh yang kekurangan oksigen. Dalam hal ini, pasien mengalami sesak karena saluran laring yang terganggu.
Lalu, kabar duka bertambah, terdapat korban tewas yang menyusul, setelah secara intensif di rawat di RSSA Malang.
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan enam tersangka. Mulai dari dirut PT LIB sampai kepala personel keamanan yang terlibat di tempat kejadian.
Di sisi lain, Lewat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo, polri membantah dan mengatakan bahwa gas air mata tidak menyebabkan kematian korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Mahfud DM Sebut Akan Ada Santunan Rp50 Juta Bagi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang
Hal ini membuat publik semakin ramai. Publik meminta pemerintah dan TGIPF untuk menginvestigasi kasus ini secara transparan.
Berbagai upaya publik dan masyarakat juga telah dilakukan. Tim investigasi di luar TGIPF juga bermunculan.
Tim pencari fakta terbentuk oleh para jurnalis, bahkan sebelum TGIPF diumumkan.
Tim pencari fakta dari publik umum juga bermunculan. Tim ini bernama Tim Gabungan Aremania yang terdiri dari individu aremania, korwil, dan komunitas Aremania.***