Finalis Masterchef Terancam Hukuman Mati Setelah Tega Bunuh ART Asal Indonesia

4 Januari 2022, 16:57 WIB
Mantan Finalis Masterchef Malaysia terancam hukuman mati karena diduga membunuh ART asal Indonesia /Counselling/pixabay/

MALANG TERKINI – Seorang mantan finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, terancam hukuman mati setelah diduga bersalah atas tuduhan pembunuhan seorang Asisten Rumah Tangga (ART)

ART tersebut bernama Nur Afiah Daeng Damin yang merupakan warga negara Indonesia asal Sulawesi Selatan.

Pembunuhan yang diduga terjadi sekitar tanggal 10 hingga 13 Desember 2021 itu yang melibatkan sang ART dan kedua majikannya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Kabupaten Luwu Ditangkap, Motifnya Diduga Karena Ini

Selain seorang mantan finalis masterchef, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong yang berusia 33 tahun itu juga merupakan seorang insinyur.

Sementara itu, suaminya Mohammad Ambree Yunos merupakan seorang kontaktor berusia 40 tahun. Keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan ART.

Keduanya diduga melakukan pembunuhan Nur Afiah Daeng Damin yang saat itu berusia 28 tahun setelah ART tersebut ditemukan telah tewas di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan lintas Penambang.

Dilansir Malang Terkini dari New Straits Times, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 Desember dimana pasangan tersebut melakukan laporan ke pihak kepolisian jika keduanya telah menemukan Nur Afiah tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Menggendong Bayi Perempuan? Apakah Berkaitan dengan Rezeki Nomplok?

Kepada pihak kepolisian Etiqah dan suami mengaku baru pulang dari liburan di Kundasang yang berjarak 80 kilometer dari tempat tinggalnya.

Setelah itu keduanya mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Laporan tersebut diterima kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian termasuk diantaranya meminta pernyataan dari pelapor sebagai saksi.

Pada tanggal 14 Desember 2021, pasangan suami istri yang melaporkan justru ditangkap oleh pihak kepolisian dan diamankan atas dugaan sebagai otak pembunuhan dibalik meninggalnya Nur Afiah.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi, Motif Pelaku Karena Sakit Hati

Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran menemukan kejanggalan atas kesaksian keduanya dan dianggap telah memalsukan penyebab kematian wanita asal Sulawesi Selatan itu.

Etiqah dan suaminya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah, maka mereka akan terancam hukuman mati atas sangkaan Pasal 320 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman tersebut.

Keduanya kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian dan kejaksaan setempat sambil menunggu persidangan selanjutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2022 mendatang. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler