MALANG TERKINI – Beredarnya kabar mengenai munculnya varian baru dari Covid-19. Hal itu membuat pemerintah Jepang memutuskan untuk melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke negaranya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, telah ditemukan Covid-19 varian baru pada kedatangan penumpang dari Inggris ditemukan di Jepang.
Dilansir dari Antara, disebutkan jika Jepang mulai memberlakukan larangan itu mulai 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021, kata Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik.
Baca Juga: 4 Tempat yang Harus Dihindari saat Pandemi Covid-19
Baca Juga: Dewi Perssik Unggah Foto Kondisi Terkini, Mengaku Positif Covid-19 dan Ada Ruam Merah di Wajah
Meski demikian, pemerintah Jepang masih mengijinkan warga negaranya yang masih berada di luar negeri untuk kembali, namun wajib menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.
Semua penumpang yang mendarat di Jepang diwajibkan untuk menjalani karantina selama dua minggu, demikian bunyi pernyataan pemerintah Jepang.
Jepang melaporkan kasus varian baru COVID-19 pertamanya, Jumat 25 Desember 2020. Kasus pertama itu ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris.
Varian Covid-19 jenis baru tersebut ditemukan pada seorang pria dan salah satu anggota keluarganya.