Aturan Baru Korea Utara: Lihat Drakor, Penjara 15 Tahun Menanti

- 21 Januari 2021, 07:43 WIB
ilustrasi: dipenjara karena melihat tayangan TV di Korea Utara
ilustrasi: dipenjara karena melihat tayangan TV di Korea Utara /pixabay/Ichigo121212

MALANG TERKINI - Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan Korea Selatan dan Korea Utara seperti terlihat mesra. Hal ini dibuktikan dari munculnya tim “Korea” pada Asian Games 2018 silam.

Sayangnya, sentimen negatif antara dua negara ternyata masih ada sampai sekarang. Salah satunya muncul aturan baru dengan denda berat dan kurungan penjara.

Kim Jong Un, pemimpin tertinggi Korea Utara melarang warganya meniru budaya dan pengaruh asing. Salah satunya dari Korea Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Drakor School 2017, Episode 4, Tae Woon Minta Eun Ho Jadi Pacarnya

Baca Juga: Episode 9 Pecah, Rating Drakor Lee Dong Wook Terbaru Perkasa di Puncak Rating

Dilansir dari Antara, situs Daily NK yang berbasis di Seoul, Korea Utara melaporkan adanya undang-undang baru “pemikiran anti reaksioner”.

Undang-undang ini akan diberlakukan pada tahun 2021, seperti yang diberitakan oleh Reuters pada Rabu, 20 Januari 2021.

Orang tua yang anaknya kedapatan melihat hiburan dari Korea Selatan, akan dimasukkan ke kamp penjara selama 15 tahun.

Penjara juga diberlakukan untuk mereka yang kedapatan memproduksi konten pornografi, membuat tayangan televisi dan radio tanpa izin, dan menggunakan produk elektronik dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: REUTERS ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah