Tidak Pakai Masker, Wakil Perdana Menteri Australia Kena Denda 2 Juta

- 30 Juni 2021, 10:53 WIB
Barnaby Joyce Wakil Perdana Menteri Australia didenda karena tidak pakai masker
Barnaby Joyce Wakil Perdana Menteri Australia didenda karena tidak pakai masker /David Gray/REUTERS

MALANG TERKINI – Tidak lama setelah dilantik menjadi Wakil Perdana Menteri di New South Wales (NSW atau Negara Bagian Australia), Barnaby Joyce dikenai denda Rp29 juta.

Dikutip Malang Terkini dari SBS News pada 29 Juni 2021, Wakil Perdana Menteri Australia, Barnaby Joyce, dikenai denda senilai 200 dolar Australia atau setara dengan Rp2 juta karena melanggar tidak memakai masker.

Barnaby Joyce diketahui tidak mengenakan masker saat membayar bensin, dia melanggar aturan perintah kesehatan NSW Covid-19.

Baca Juga: Barnaby Joyce, Deputi Perdana Menteri Australia Didenda 2 Juta Karena Tidak Pakai Masker

Tidak sampai seminggu setelah dia dilantik menjadi wakil perdana menteri, pimpinan Nationals itu dimasukkan ke Crime Stoppers oleh masyarakat di kampung halamannya, Armidale.

Joyce didenda senilai Rp2 juta sebab melanggar aturan Undang-undang Kesehatan Masyarakat NSW.

“Itu hanya salah satu dari 54 pelanggaran terkait perintah kesehatan NSW,” Ujar Gary Worboys, Wakil Komisaris Pengendali Operasi Darurat Negara Bagian.

“Polisi disiagakan untuk menangani kasus tersebut, lalu korban ditindak dan dia meminta maaf pada pihak kepolisian serta menerima keputusan. Surat Pemberitahuan Pelanggaran pun dikeluarkan,” Kata Worboys.

Dikutip Malang Terkini dari The Guardian pada Senin 28 Juni 2021, Polisi mengonfirmasi pemberitahuan denda Rp2 juta yang dikeluarkan untuk pria berusia 54 tahun yang diketahui melanggar ketertiban kesehatan masyarakat di barat laut negara bagian itu.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: The Guardian SBS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah