Kepada pihak kepolisian Etiqah dan suami mengaku baru pulang dari liburan di Kundasang yang berjarak 80 kilometer dari tempat tinggalnya.
Setelah itu keduanya mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan tersebut diterima kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian termasuk diantaranya meminta pernyataan dari pelapor sebagai saksi.
Pada tanggal 14 Desember 2021, pasangan suami istri yang melaporkan justru ditangkap oleh pihak kepolisian dan diamankan atas dugaan sebagai otak pembunuhan dibalik meninggalnya Nur Afiah.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi, Motif Pelaku Karena Sakit Hati
Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran menemukan kejanggalan atas kesaksian keduanya dan dianggap telah memalsukan penyebab kematian wanita asal Sulawesi Selatan itu.
Etiqah dan suaminya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah, maka mereka akan terancam hukuman mati atas sangkaan Pasal 320 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman tersebut.
Keduanya kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian dan kejaksaan setempat sambil menunggu persidangan selanjutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2022 mendatang. ***