Rupiah Melemah sampai Harga Emas Batangan Turun pada Selasa Pagi Ini

- 13 Juni 2023, 09:50 WIB
Selasa pagi nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan di berbagai bank Jakarta melemah 0,10 persen atau 15 poin menjadi.
Selasa pagi nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan di berbagai bank Jakarta melemah 0,10 persen atau 15 poin menjadi. ///Pexels/Michael Steinberg

MALANG TERKINI - Selasa pagi nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan di berbagai bank Jakarta melemah 0,10 persen atau 15 poin menjadi Rp14.878 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp14.863 per dolar AS.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, turun sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.059.000 per gram.

Sebelumnya pada Senin (12/6), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.062.000 per gram. Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp3.000 menjadi Rp940.000 per gram dibandingkan harga buyback pada pada Senin (12/6) senilai Rp943.000 per gram.

Baca Juga: Suku Bunga FED Makin Berani, Nilai Emas Berjangka Terjun Bebas hingga Lonjakan Nilai Dolar

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi. -

Harga emas 0,5 gram: Rp579.500. - Harga emas 1 gram: Rp1.059.000. - Harga emas 2 gram: Rp2.058.000. - Harga emas 3 gram: Rp3.062.000. - Harga emas 5 gram: Rp5.070.000. - Harga emas 10 gram: Rp10.085.000. - Harga emas 25 gram: Rp25.087.000. - Harga emas 50 gram: Rp50.095.000. - Harga emas 100 gram: Rp100.112.000. - Harga emas 250 gram: Rp250.015.000. - Harga emas 500 gram: Rp499.820.000. - Harga emas 1.000 gram: Rp999.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Andra Fatiqha Arsy


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x