Kepala Sekolah di Riau Divonis 4 Tahun Penjara Karena Ikut Kampanye

29 November 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi Penjara /Pixabay/Prawny

MALANG TERKINI - Diduga aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020, Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir. Sidang vonis tersebut dilaksanakan Pengadilan Negeri Pelalawan pada Jumat, 27 November 2020.

"Terdakwah BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," ujar Khaidir, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Herry Nurhayat Dibawa ke Lapas Sukamiskin

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

Sebenarnya BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.

Fatalnya, setelah kegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas ikut mendukung pasangan tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. 

Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Wanita yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis Inisial MA dan SH?

Baca Juga: Melawan, Begal Ponsel Ambruk Ditembus Peluru Polisi

Khaidir juga menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Khaidir juga mengimbau agar seluruh ASN khususnya pegawai di lingkungan pemerintahan untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler