MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Herry Nurhayat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 19 November 2020.
KPK mengeksekusi Herry Nurhayat setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Baca Juga: Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp10 Juta
Baca Juga: Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan
PLT Juru Bicara KPK Fikri mengatakan bahwa Herry dimasukkan ke Lembaga Permasyarakatan Klas l A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun.
Sebagaimana dilansir MalangTerkini.com dari Antara, hukuman itu dikurangi dengan lama waktu selama Herry berada dalam tahanan sebelumnya.
Berdasarkan putusan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Herry Nurhayat dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Majelis Hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat karena dari kasus tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar.