Daftar Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Lewat Perpres Nomor 112 Tahun 2020

29 November 2020, 16:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Keputusan presiden tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Perpres, dikutip dari PMJ News, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Jokowi: Terima Kasih Kepada Para Guru yang Pantang Menyerah

Baca Juga: Meneilisk Fakta Tentang Berita Presiden Jokowi yang Membatalkan UU Cipta Kerja

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly langsung mengundangkan Perpres pembubran tersebut.

Berdasarkan pembubaran lembaga tersebut semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut ini adalah lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020.

Baca Juga: Jokowi: Dakwah Keislaman Kita Adalah Merangkul, Bukan Memukul

1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember jadi Hari Libur Nasional

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler