SKB 3 Menteri Tentang Libur Akhir Tahun 2020 yang Akan Segera Direvisi

30 November 2020, 08:07 WIB
ilustrasi pengumuman resmi hasil rapat libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 /PIXABAY/slightly_different

MALANG TERKINI – Pihak pemerintah mengatur cuti bersama dan libur akhir tahun pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Namun perjalanan dari SKB 3 Menteri ini sendiri, apalagi di tahun 2020 ini mengalami banyak perubahan.

Setidaknya SKB 3 Menteri ini sudah diubah 3 kali banyaknya.

Baca Juga: Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020 yang Disahkan Presiden Jokowi

Baca Juga: Pengumuman Libur Nasional Pada Desember 2020

Dan baru-baru ini tepatnya pada Senin 23 November 2020 pemerintah dikabarkan akan melakukan revisi pada cuti bersama dan libur akhir tahun 2020.

Menurut arahan Presiden Jokowi, libur yang seyogyanya mencapai 11 hari tersebut akan dipangkas.

Penyebanya adalah penademi corona yang masih belum reda di Tanah Air.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jika libur panjang saat pandemi justru tidak memberikan perbaikan kepada indikator ekonomi.

“Berarti ini harus hati-hati melihatnya, apakah dengan adanya libur panjang, masyarakat melakukan aktivitas, mobilitasnya tinggi namun tidak menimbulkan belanja dan menimbulkan tambahan kasus COVID,” katanya ketika memaparkan APBN Kita edisi November 2020 di Jakarta, Senin 23 November 2020, dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menjelaskan jika hari kerja pada November tahun ini sama dengan tahun 2019 mencapai 21 hari dan pada Desember 2020 jumlah hari kerjanya mencapai 16 hari sedangkan tahun lalu mencapai 20 hari kerja.

“Ini yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden, apakah jumlah hari kerja, atau libur panjang ini dalam suasana COVID menimbulkan dampak yang justru unintended, yang tidak kita kehendaki, yakni jumlah kasus meningkat namun jumlah aktivitas ekonominya tidak terjadi kenaikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Tentang Revisi Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama

Inilah SKB 3 Menteri tentang Libur Akhir Tahun yang Akan Segera Direvisi

Kamis, 24 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu.

Baca Juga: Begini Cara Scan Dokumen Menggunakan HP, Tanpa Perlu Download Aplikasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo juga menyebutkan jika akan ada rapat mengenai perubahan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 ini pada hari Jumat.

"Rapat Menko PMK Jumat pagi. Langsung diumumkan oleh Menko PMK," katanya melalui pesan singkat pada Kamis 26 November 2020, dikutip MalangTerkini.com dari PMJ News.

Namun sampai berita ini diturunkan pada Senin 30 November 2020 pagi, MalangTerkini.com belum mendapatkan informasi resmi mengenai keputusan rapat perubahan hari libur akhir tahun 2020 dan cuti bersama.

Tetap pantau MalangTerkini.com untuk mengetahui pengumuman resmi pemerintah tentang perubahan hari libur akhir tahun dan cuti bersama 2020.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News ANTARA Malang Terkini (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler