BSU untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS Cair Rp1,8 Juta, Yuk Cek Disini

2 Desember 2020, 12:00 WIB
Cara mengetahui lokasi pencairan dana BSU /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membuatkan rekening baru bagi setiap PTK penerima Bantuan Subsidi Uah (BSU).

Hal ini guna menyalurkan dana bantuan dari pemerinta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan Non PNS sebesar Rp1,8 juta.

Diketahui, PTK dapat langsung mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan mengakses info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti di https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Anggaran BSU untuk guru honorer dan PTK non pns yang akan disalurkan adalah lebih dari Rp3,6 triliun oleh Kemendikbud.

Sebagaimana dilansir MalangTerkini.com dari Morescick dalam artikel "Dana BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp1,8 Juta Sudah Cair, Yuk Cek info.gtk.kemdikbud.go.id" yang sudah terdafta dapat langsung memeriksanya melalui website yang sudah disebutkan.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BSU Tahap V Termin 2 ke 5,9 Juta Pekerja

Untuk mencairkan dana BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp1,8 Juta, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTMJ) yang dapat diunduh dari info GTK.
  5. PDDikti yang kemudian diberi materai dan ditandatangani

Selanjutnya, tenaga pendidik bisa mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT. Mereka harus membawa syarat-syarat dokumen secara lengkap agar dana BLT bisa dicairkan.

Untuk program BLT ini, Tenaga pendidik diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: BSU Telah Cair, Ini yang Harus Dilakukan Jika Terkendala Pencairan BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Rangga Azof dan Haico Van Der Veken Jadi Pasangan Aktor dan Aktris Utama Paling Ngetop

Akan tetapi, jika ada kendala dalam proses pencairan dana BSU PTK non PNS, dapat menghubungi Unit Layanan terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, atau dapat menghubungi Saluran ULT Kemdikbud.

Dapat juga menghubungi layanan layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan BSU PTK Honorer Kemdikbud sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Meski demikian, setiap peserta BSU yang ingin mendapatkan BSU tersebut harus memnuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Data Penerima BSU Guru Honorer, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut ini adalah syarat penerima dana BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp1,8 Juta:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Berstatus Bukan Sebagai PNS,
  • Memiliki Penghasilan Di Bawah 5 Juta Rupiah Tiap Bulan,
  • Tidak Menerima Bsu/Blt Dari Kementerian Ketenagakerjaan Sampai Dengan Tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak Menerima Kartu Prakerja Sampai Dengan Tanggal 1 Oktober 2020.

Adapun, target dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta yang mendapatkan BLT sebanyak 162 ribu orang, guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta sebanyak 1,63 juta orang, dan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi sebanyak 237 ribu orang.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Abdul Kahar mengatakan bahwa setiap PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.***(Wildan Heri Kusuma/Morescick)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Moreschick

Tags

Terkini

Terpopuler