MALANG TERKINI – Data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa dilihat melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
BSU Guru honorer atau yang akrab juga dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Guru Honorer merupakan program pemerintah melalui Kemendikbud untuk mengurangi beban ekonomi para tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19.
Penerima BLT Guru Honorer akan ditransfer sebayak Rp1,8 juta melalui Bank-Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Bisa Dibatalkan Jika Tidak Sesuai dengan Syarat Ini
Guru Honorer yang menerima BSU ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan wajib adalah sebagai berikut.
Pertama, berstatus warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP.
Kedua, statusnya wajib belum Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.
Keempat, bukan termasuk penerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Kelima, tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.