BSU Telah Cair, Ini yang Harus Dilakukan Jika Terkendala Pencairan BLT Subsidi Gaji

- 22 November 2020, 19:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah cair.

BSU atau yang dimasyarakat juga dikenal dengan istilah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji ini sudah dicaikran Kemnaker termin kedua bagi penerima yang masuk dalam tahap IV.

Kabar BSU telah cair ini disebarkan oleh akun Instagram Kemnaker, pada Jum’at 20 November 2020.

Baca Juga: BSU Batch IV Termin Kedua Telah Cair, Segera Cek Saldo BLT Subsidi Gaji

“Alhamdulillah, Menaker Ibu @idafauziyahnu Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV,” tulis akun resmi Kemanker tersebut.

Pencairan BSU kali ini adalah termin kedua untuk yang masuk dalam tahap (batch) IV.

“Pada tahap IV termin kedua tersebut, @Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh,” lanjut keterangan tertulis tersebut.

Menaker menjelaskan jika pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika ada bermasalah dengan pencairan BSU ini, Menaker menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x