MALANG TERKINI – Polisi telah mengamankan SY Muhammad alias Rehan Al Qadri, pria yang diduga penyeru adzan ‘Hayya alal Jihad’.
Rehan Al Qadri berusia 22 tahun, ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada Jumat 4 Desember 2020.
Selain mengamankan Rehan Al Qadri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah peci wana putih dan ponsel.
Baca Juga: Rehan Al Qadri, Pelaku Adzan 'Hayya Alal Jihad' Diamankan Bareskrim Polri
Baca Juga: Tersebar Video Azan yang Tak Lazim, Yusuf Mansur: Jangan Terlalu Suudzon
"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.com.
Terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Baca Juga: Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan
Baca Juga: 8 Potret Puspa Dewi yang Awet Muda Meski Usia 53 Tahun, Bikin Wanita Iri
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan jika perubahan lafaz adzan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.
"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Desember 2020, dilansir dari Antara.
Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.
"Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.
Baca Juga: Mencuat Isu Pembubaran FPI, Muncul Video Habib Rizieq Tertawa Bahagia Saat Temui 7 Sosok Ini
Lebih lanjut, ia menyatakan jika pelaku bertaubat maka itu dianggap selesai.
"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia.***