Cek apb.kemdikbud.go.id, Bantuan BLT APB Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Sudah Cair

23 Desember 2020, 09:37 WIB
ILUSTRASI PENCAIRAN BLT APB /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Cek di apb.kemdikbud.go.id untuk daftar penerima BLT APB Tahap 3 Rp1 jutadari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BLT APB adalah bantuan pemerintah melalui Kemendikbud untuk para pelaku budaya atau seniman. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT ABP Rp1 juta tersebut.

Dengan menggunakan NIK di KTP, dan akses ke apb.kemdikbud.go.id, masyarakat bisa melihat daftar nama penerima BLT APB tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang Sampai 2021, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untuk Lihat Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta, Inilah Syarat dan Caranya

Baca Juga: Sudah Lakukan Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Bagi yang NIK KTP miliknya terdaftar dalam apb.kemdikbud.go.id, wajib membuat akun dan melengkapi dokumen persyaratan agar bisa mencairkan BLT APB.

Sebagaimana dilansir dari Berita DIY dalam artikel “Bantuan Rp 1 Juta Per Orang Cair, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id agar Dapat BLT APB Tahap 3” berikut ini cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

1. Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/

2. Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?

3. Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.

4. Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Per-KK PKH dengan NIK KTP

5. Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

1. File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

2. File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

3. File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

Baca Juga: Batas Akhir Pencairan BSU atau BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Segera Urus Jika Tidak Ingin Hangus!

4. Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

5. File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, untuk mencairkan bantuannya maka perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan ini.

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Baca Juga: Batas Akhir Pencairan BSU atau BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Segera Urus Jika Tidak Ingin Hangus!

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang Sampai 2021, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***( Iman Fakhrudin/BERITA DIY)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler