Daftar Bantuan Pemerintah yang Akan Dijalankan Tahun 2021, Siap-Siap Daftar

24 Desember 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI – Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (Bansos) di tahun 2021 mendatang.

Sejak adanya pandemi Covid-19, pemerintah banyak mengeluarkan program Bansos. Baik yang berupa semi-bantuan semacam Kartu Prakerja hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Kartu Prakerja saja sudah melakukan penerimaan hingga Gelombang 11.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian yang sempat mengalami penurunan akibat dari pandemi adalah dengan memberikan berbagai macam bantuan yang langsung diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 Belum Diterima Padahal Hampir Akhir Tahun? Yuk Cek Masalahnya

Baca Juga: Inilah Syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 Juta di 2021, Lengkap dengan Cara Daftar dan Bocoran Pencairan

Tercatat cukup banyak bantuan pemerintah selama masa pandemi Covid-19, diantaranya adalah BLT UMKM, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para pelajar, BLT untuk pelaku budaya dan lain sebagainya.

 Berikut ini adalah sejumlah bantuan pemerintah yang sudah dilakukan pada tahun 2020 dan akan dilanjtkan pada tahun 2021, dikutip dari Instagram @bappenasri:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang di 2021, Jokowi Tegaskan Hal Ini

Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Cair Bulan Desember, Klik eform.bri.co.id/bpum

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan BLT BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan

Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

 Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima Bantuan BLT UMKM Online

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Inilah Syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 Juta di 2021, Lengkap dengan Cara Daftar dan Bocoran Pencairan

Demikian enam bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sebagaimana dilansir dari Semarangku dalam artikel berjudul “Daftar Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya Terbarunya di Sini!”***( Sauqi Romdani/SEMARANGKU)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler