Inilah Syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 Juta di 2021, Lengkap dengan Cara Daftar dan Bocoran Pencairan

- 24 Desember 2020, 08:16 WIB
ilustrasi BLT BPUM
ilustrasi BLT BPUM /Malang Terkini/Yuni Astutik

MALANG TERKINI – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sudah dipastikan akan lanjut pada tahun 2021.

Masih sama seperti sebelum-sebelumnya, pemberian BPUM ini untuk membuat UMKM yang terdampak COVID-19 tetap bisa jalan dengan lebih baik lagi. Meminimalisir usaha-usaha bermodal kecil yang gulung tikar karena virus corona.

Besaran bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku UMKM ini adalah Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang di 2021, Jokowi Tegaskan Hal Ini

Baca Juga: Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Cair Bulan Desember, Klik eform.bri.co.id/bpum

Namun tentu saja, bukan sembarangan UMKM yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Ada beberapa kriteria UMKM yang bakal menerima bantuan, jadi bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Adapun syarat UMKM yang layak mendapatkan bantuan ini adalah;

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Berita DIY Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x