Ini Komentar Wasekjen PBNU Tentang Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021, 09:55 WIB
Pemerintah melarang aktivitas FPI /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

MALANG TERKINI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan komentar mengenai langkah pemerintah untuk melarang aktivisas dari Front Pembela Islam (FPI).

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi mengatakan jika pelarangan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa FPI sebenarnya sudah bubar karena tidak memiliki legalitas, yakni tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga: Front Persatuan Islam, Kelompok yang Dideklarasikan Usai Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi: Semua Turunin

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” lanjutnya.

Masduki Baidlowi menilai jika organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi: Semua Turunin

Ia mengira keterbelakan masyarakat hanya terjadi menjelang Pemilihan Presiden pada 2014 dan juga 2019. Akan tetapi kenyataanya, keterbelahan tersebut terus berlanjut hingga saat ini.

"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut mengatakan jika kebebasan sebuah pihak tidak bisa diekploitas sedemikian rupa karena ada keterbatasan dengan kebebasan pihak yang lainnya.

"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas FPI karena ormas tersebut tidak memilki legas standing.

Baca Juga: 6 Alasan Pemerintah Anggap FPI Bubar

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 yang lalu.

Ia juga menegaskan bahwa FPI secara de jure telah bubar sejak 20 Juni 2019. Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi: Semua Turunin

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler