Cek Kriteria untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos

13 Januari 2021, 09:05 WIB
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

MALANG TERKINI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta.

Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial PKH yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Ibu Hamil Dapat BLT PKH Tahun 2021, Mensos: Ini Akan Diberikan Setiap 3 Bulan Sekali

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Tahun 2021

Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Bantuan ini, termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: MashaAllah, Ini Tips Mudah dan Cepat Menghafal Al Quran

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH:

  1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

  1. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Baca Juga: Buka kemnaker.go.id, Untuk Mengetahui Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler