Syarat Ibu Hamil Dapat BLT PKH Tahun 2021, Mensos: Ini Akan Diberikan Setiap 3 Bulan Sekali

- 13 Januari 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi BLT Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Ibu Hamil /Antara Foto/Umarul Faruq

MALANG TERKINI – Pemerintah akan menyalurkan BLT untuk Ibu Hamil sebesar Rp3 juta. BLT ibu hamil tersebut bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, disebutkan jika bantuan sosial (Bansos) BLT PKH Ibu hamil akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Tahun 2021

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dari Kemensos, Begini Cara dan Syarat Terdaftar PKH

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) mengatakan jika PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara.

Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

“Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021,” tutur Mensos Risma usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara Desember lali.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan jika pada tahun 2021 penyaluran bantuan tunai akan dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x