Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Tahun 2021

- 12 Januari 2021, 17:52 WIB
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos.
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

MALANG TERKINI – BLT kabarnya akan diberikan juga kepada ibu hamil pada tahun 2021. BLT ibu hamil tersebut adalah bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebagaimana diketahui jika pemerintah di awal Januari 2021 meluncurkan  program bansos, yakni PKH, Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bansos Tunai (BST).

Sebagaimana dilansir dari laman Kementrian Sosial, disebutkan jika bansos PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara. Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dari Kemensos, Begini Cara dan Syarat Terdaftar PKH

“Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Desember 2020 lalu.

Dilansir dari laman PMJ News, disebutkan jika ibu hamil yang mendapatkan BLT adalah yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, ibu hamil yang menginginkan BLT harus mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Positif Hamil, Sule Ungkap Perubahannya: Akhir-Akhir Ini Agak Mager

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJNEWS Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x