Stimulus Covid-19 PLN Diperpanjang Sampai Juni 2021, Tapi Tidak Gratis 100 Persen!

10 Maret 2021, 21:30 WIB
ilustrasi: token listrik gratis /PIXABAY/Couleur

MALANG TERKINI – Bagi Anda yang bertanya-tanya tentang stimulus Covid-19 PLN, ada kabar yang cukup menggembirakan.

Program pemerintah tersebut diperpanjang sampai dengan Juni 2021, setelah sebelumnya diperpanjang sampai Maret 2021.

Namun, berbeda dari sebelum-sebelumnya. Jika sebelumnya ada yang gratis 100 persen, namun sekarang tidak.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021, Klaim Sekarang!

Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebutkan jika pada triwulan II masyarakat Indonesia sudah semakin membaik dalam hal perekonomian.

Maka dari itulah, diputuskan pemberian diskon tarif rumah tangga, industri, dan juga bisnis kecil akan diberikan potongan 50 persen, tidak 100 lagi.

Berikut ini rincian secara lebih lengkapnya:

Baca Juga: Listrik 450 Watt Gratis Sampai Kapan? Berikut Ini Penjelasannya

1. Rumah tangga 450 V diberi diskon 50 persen sampai Juni 2021

2. Bisnis kecil dengan daya 450 VA diskon 50 persen sampai Juni 2021

3. Industri kecil dengan daya 450 VA diskon 50 persen sampai Juni 2021

4. Rumah tangga golongan 900 VA bersubsidi akan diberikan potongan 25 persen.

Baca Juga: Subsidi Listrik Gratis PLN Mulai Dibatasi, Melebihi Pemakaian Jam Nyala Ini Akan Bayar

Pada prinsipnya, diberikan 50 persen dari potongan di triwulan I, papar Rida.

"Prinsipnya, yang akan diberikan di triwulan II ini 50 persen dari yang diberikan di triwulan I," jelasnya seperti yang dilansir dari PMJ News.

Sebelumnya, pada triwulan pertama pemerintah memberikan diskon yang lebih besar.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," jelas Menteri BUMN Erick, dilansir dari Antara. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler